Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman (FOTO ANTARA)


Bandarlampung (ANTARA News) - Ketua DPD RI Irman Gusman meminta Polri dan Pemerintah Provinsi Lampung menyelesaikan konflik antarwarga masyarakat di Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan secara adat dan secara hukum.

"Konflik antarwarga tersebut tidak cukup diselesaikan secara adat, tapi harus diselesaikan secara hukum," kata Irman Gusman sebelum menjadi pembicara kunci pada seminar "Revitalisasi Pertanian dan Perkebunan: Petani Bisa Kaya", di Bandarlampung, Kamis.

Irman Gusman menjelaskan, pelaku tindak anarkis pada konflik antarwarga yang menyebabkan sebanyak 48 rumah warga terbakar serta 23 rumah warga lainnya rusak tetap harus diproses secara hukum dan diberikan sanksi.

Ia menegaskan, konflik antarwarga yang menyebabkan kerugian cukup besar akibat rumah dan aset-aset warga terbakar dan rusak harus diproses secara hukum dan diberikan sanksi yang setimpal.

Pada kesempatan tersebut, Irman juga meminta kepada Polri dan Pemerintah Provinsi Lampung untuk mencari akar persoalan secara menyeluruh untuk diselesaikan, sehingga konflik antarwarga masyarakat tersebut tidak terulang lagi.

"Polisi di daerah hendaknya bisa menunjukkan kinerja baik serta menjadi pelindung dan pengayom masyarakat," katanya.

Irman menilai, konflik antarwarga maupun konflik antara warga dengan perusahaan swasta yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Mesuji, Lampung, karena adanya senjangan sosial yang cukup tinggi, sedangkan polisi kurang bersikap adil.

Hal ini, kata dia, menurunkan kepercayaan masyarakat kepada polisi, sehingga pada saat terjadi masalah, masyrakat justru melakukan tindakan anarkis.

Sementara itu, Wakil Gubernur Lampung, Joko Umar Said mengatakan, konflik antarwarga masyarakat di Kecematan Sidomulyo Lampung Selatan, sudah selesai.

Warga masyarakat yang terlibat konflik, kata dia, sudah saling berjabat tangan dan kembali rukun.

"Konflik yang terjadi di Sidomulyo merupakan emosi sesaat dan saat ini sudah reda kembali," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Joko Umar Said mengimbauy agar warga masyarakat di Provinsi Lampung tidak membedaka-bedakan asal-usulnya daimana, tapi menanggap semua yang berdomisili di Provinsi Lampung, adalah warga Lampung.